4 Polisi Terjerat Kasus Narkoba Tak Dipidana, Sempat Pulang ke Rumah

Empat personel Polres Nunukan yang terlibat kasus narkoba pada Juli 2025 hanya mendapat sanksi etik tanpa proses pidana. Mereka adalah Kasat Reserse Narkoba Iptu SH, anggota Satresnarkoba Brigpol S, personel Satpolairud Bripda JP, dan anggota Polsek Sebatik Timur Bripda MA.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri memutuskan keempat personel tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah proses peradilan etik yang tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

**Tidak Ada Unsur Pidana Awal**

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya proses pidana. Menurut dia, penyidik belum menemukan unsur tindak pidana awal dalam kasus tersebut.

“Karena belum ketemu tindak pidana awal. Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” kata Eko pada Rabu (22/10/2025).

Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh keempat personel akhirnya hanya diselesaikan melalui jalur etik dan ditangani Propam Mabes Polri. Proses ini dianggap cukup untuk menyelesaikan permasalahan internal kepolisian tersebut.

**Kronologi Penanganan Kasus**

Keempat personel sebelumnya diamankan Tim Mabes Polri dalam operasi senyap di Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Rabu (9/7/2025). Operasi ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal kepolisian dari praktik penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa MA sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur, namun hanya untuk mengambil pakaian dan bertemu orangtua sebelum kembali ke barak. “Saya tegaskan lagi, saat ini keduanya masih berada di barak,” ujar Bonifasius pada September lalu.

**Proses Banding dan Pengawasan**

MA dan JP telah menjalani sidang etik profesi oleh Bid Propam Polri pada 22 Agustus 2025. Namun, keduanya mengajukan upaya banding sehingga dikembalikan ke Polres Nunukan pada 26 Agustus 2025.

Pemulangan ini dilakukan karena masa penahanan telah berakhir sambil menunggu proses banding. Selama periode tersebut, MA dan JP tetap berada di bawah pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan selaku atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

Kedua personel tetap menjalankan tugas dinas rutin, termasuk mengikuti apel pagi dan siaga di Mako Polres. Setelah jam kerja selesai, mereka wajib kembali ke barak sebagai bagian dari pengawasan ketat.

**Status Dua Personel Lainnya**

Berbeda dengan MA dan JP, dua anggota lainnya yaitu SDH dan S masih ditahan di Mabes Polri sambil menunggu sidang etik profesi. Perbedaan perlakuan ini kemungkinan terkait dengan tingkat keterlibatan atau bukti yang ditemukan terhadap masing-masing personel.

“Jadi, bukan bebas dan tidak diproses hukum. Keduanya masih menunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” tegas Bonifasius menjelaskan status kedua personel tersebut.

**Dampak terhadap Institusi Kepolisian**

Kasus ini menunjukkan upaya Polri untuk membersihkan internal dari personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Meskipun tidak diproses pidana, sanksi PTDH dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Penyelesaian melalui jalur etik dipandang sebagai mekanisme internal yang efektif untuk menangani pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang dapat mengatasi permasalahan tanpa harus melalui proses peradilan umum.

Kasus empat personel Polres Nunukan ini menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kredibilitas di mata masyarakat, terutama dalam penanganan kasus narkoba yang menjadi fokus utama penegakan hukum.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan