Bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor yang melanda Sumatera dan sebagian Pulau Jawa belakangan ini seharusnya membuka mata semua pihak untuk melakukan transformasi radikal dalam pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.
Setidaknya dua menteri telah memberikan respons langsung terhadap bencana ini. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola hutan pascabanjir beruntun di Sumatera. Demikian pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berkomitmen mengevaluasi seluruh izin tambang.
Namun, rincian evaluasi dan parameter pengukurannya belum dijelaskan secara detail. Artikel ini berupaya memberikan kontribusi terhadap instrumen evaluasi dan perubahan radikal yang diperlukan guna mencegah bencana hidrometeorologi yang lebih dahsyat di masa mendatang.
**Konsep Water Test untuk Tata Ruang**
Istilah water test untuk tata ruang dicetuskan antara lain oleh Goetgeluk, Kauko, dan Priemus (2005). Intinya, rencana tata ruang harus selalu dievaluasi dampaknya terhadap tata kelola air.
Water test yang pada dasarnya merupakan water impact assessment untuk tata ruang, secara sederhana adalah pengujian dampak tata ruang terhadap isu kuantitas air (dampaknya terhadap kapasitas retensi dan penyimpanan air, risiko banjir dan kekeringan, permukaan air tanah) serta kualitas air.
**Implementasi Water Test Sejak Perencanaan**
Water test harus diterapkan sejak tahap awal rencana tata ruang: mulai dari zoning plan, rencana regional, hingga rencana pembangunan infrastruktur. Water test juga dapat digunakan untuk evaluasi izin pertambangan dan tata guna lahan terkait hutan dan daerah tangkapan air, sebagaimana dimaksudkan oleh Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM.
Dampak tata kelola tambang dan lahan sudah terlihat nyata melalui bencana hidrometeorologi yang dialami saat ini. Salah satu solusinya adalah melakukan simulasi water test pada berbagai alternatif eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
**Konsep Ruang untuk Air**
Instrumen evaluasi lainnya adalah konsep memberikan ruang untuk air. Aktivitas manusia yang berdampak pada perubahan iklim, kenaikan permukaan laut, urbanisasi, perubahan tata guna lahan daerah tangkapan air, termasuk penambangan berbagai sumber daya alam, mengharuskan pemberian ruang lebih bagi air.
**Pembelajaran dari Belanda**
Pemerintah Belanda merupakan salah satu yang telah mencoba menerapkan konsep water test dan memberikan ruang lebih bagi air. Banjir besar di Belanda tahun 2000 menyadarkan pemerintah Belanda perlunya integrasi tata kelola air ke dalam tata ruang.
Dokumen yang dibuat Kementerian Transportasi, Pekerjaan Umum dan Manajemen Air berjudul “A Different Approach to Water, Water Management Policy in the 21st Century” dapat memberikan inspirasi bagaimana mengintegrasikan tata kelola air ke dalam tata ruang.
**Prinsip Dasar Ruang untuk Air**
Inti memberikan ruang lebih pada air adalah lahan-lahan yang selama ini terbukti tergenang air sebaiknya tidak digunakan untuk hunian. Kewajiban pemerintah adalah memastikan bahwa tata ruang hunian aman dari bencana hidrometeorologi.
Jika lahan tersebut sudah menjadi hunian, maka kewajiban pemerintah dan rumah tangga untuk memastikan risiko banjir dapat diminimalkan. Caranya antara lain memiliki lantai dua, sistem kelistrikan dipasang setinggi mungkin untuk menghindari arus pendek, penggunaan bahan bangunan tahan air, tangki persediaan air bersih yang memadai, serta tersedianya sarana transportasi untuk mobilitas saat lahan tergenang tinggi.
**Pendekatan Melawan Air**
Jika water test dan konsep ruang untuk air semula lebih pada “mengakomodasi air”, melihat dampak bencana yang begitu besar dan keterlambatan penerapan water test serta pemberian ruang bagi air, pendekatan “melawan air” juga patut dipertimbangkan.
Pendekatan melawan air yang dimaksud adalah memberikan ruang juga untuk rekayasa (room for engineer), bahwa manajemen air juga dapat dilakukan menggunakan berbagai rekayasa teknis.
**Naturalisasi Plus Normalisasi**
Jika pada Pilgub DKI Jakarta 2017 normalisasi dipertentangkan dengan naturalisasi, saat ini keduanya harus dilakukan secara simultan. Mitigasi dan adaptasi harus dilakukan bersama-sama. Ruang untuk air dan ruang untuk rekayasa juga harus diterapkan secara bersamaan, khususnya di daerah yang sangat rentan.
**Definisi Normalisasi**
Normalisasi berarti menata fisik sungai dengan tujuan memperbesar kapasitas sungai. Caranya melalui pengerukan sungai, melebarkan dan meluruskan sungai, serta membangun tanggul.
Jika semula bendungan dibuat lebih pada aspek pemanfaatan air, maka perlu juga dipertimbangkan pembangunan bendungan untuk mengurangi dampak bencana hidrometeorologi.
**Konsep Naturalisasi**
Sementara naturalisasi atau lebih tepatnya rehabilitasi dan restorasi berfokus pada mengembalikan fungsi alamiah ekosistem. Caranya dengan mengembalikan fungsi hutan dan daerah tangkapan air, menghijaukan bantaran sungai, dan menciptakan ruang-ruang terbuka hijau untuk menangkap air.
**Urgensi Integrasi Pendekatan**
Perubahan iklim sudah terjadi dan dampaknya sudah dirasakan, jadi tidak perlu mendikotomikan normalisasi dengan naturalisasi atau rehabilitasi dan restorasi.
**Kebutuhan Koordinasi Lintas Sektor**
Melihat kompleksitas bencana hidrometeorologi dan dampaknya, upaya masing-masing menteri seperti Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM sangatlah tidak memadai. Perlu dipertimbangkan dan didiskusikan agar salah satu Menteri Koordinator juga bertanggung jawab dalam menyatukan tata kelola air dengan tata ruang.
**Transformasi Menyeluruh**
Saatnya berhenti dengan pendekatan “pray for”, penyelesaian sepotong-sepotong, dan jangan biarkan masyarakat korban menderita sendirian akibat perilaku pengusaha dan aparat pemerintah.
Saatnya pemerintah dan kita semua mau melakukan perubahan radikal yang menyatukan tata ruang dengan tata kelola air. Banjir dan longsor bukan takdir.
**Implementasi Kebijakan Terpadu**
Penerapan water test memerlukan kerangka hukum yang kuat dan konsisten. Setiap rencana tata ruang, mulai dari tingkat nasional hingga lokal, harus melewati pengujian dampak terhadap sistem
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait: