Gentengisasi: Menguji Keseriusan Negara dalam Membangun dari Hal yang Paling Dasar

Wacana gentengisasi—mengganti atap seng dengan genteng pada bangunan-bangunan hunian—yang menjadi salah satu arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto sesungguhnya menyentuh aspek fundamental pembangunan: kualitas tempat tinggal masyarakat.

Atap rumah bukan hanya elemen estetika atau lambang kemakmuran, melainkan komponen vital sistem perlindungan manusia dari cuaca ekstrem, kebisingan, dan ancaman kesehatan. Karena itu, program gentengisasi seharusnya dipahami sebagai kebijakan pembangunan komprehensif yang melibatkan sektor perumahan, penataan ruang, konstruksi bangunan, industri material, dan ekonomi rakyat.

Dalam konteks ini, gentengisasi menjadi relevan untuk diselaraskan dengan agenda besar pemerintah: Program pembangunan 3 juta rumah per tahun. Program ini, apabila benar-benar diposisikan sebagai transformasi kebijakan dan bukan sekadar pencapaian target angka, harus menjadikan mutu bangunan sebagai prioritas utama.

**Tantangan Struktural yang Harus Diantisipasi**

Namun, di sinilah permasalahan pertama muncul. Gentengisasi tidak dapat diterapkan sebagai kebijakan nasional seragam yang dijalankan secara mekanis. Atap merupakan bagian dari sistem struktur bangunan. Mengganti seng dengan genteng berarti mengubah beban mati bangunan, yang berimplikasi langsung pada kuda-kuda, balok, kolom, hingga pondasi.

Banyak bangunan lama, khususnya di kawasan pedesaan dan permukiman padat, dibangun dengan struktur ringan, rangka kayu sederhana, dan pondasi dangkal. Pada bangunan semacam ini, genteng tanah liat atau beton yang relatif berat justru berpotensi menimbulkan risiko keamanan. Niat baik pemerintah dapat berubah menjadi masalah struktural jika aspek teknis diabaikan.

Karena itu, gentengisasi harus dibedakan secara tegas antara bangunan baru dan bangunan lama. Untuk bangunan baru—terutama yang termasuk dalam Program 3 juta rumah—gentengisasi justru paling masuk akal dan aman. Beban struktur dapat diperhitungkan sejak awal, jenis material bisa disesuaikan dengan kondisi iklim setempat, dan biaya konstruksi menjadi lebih efisien ketimbang merenovasi bangunan lama.

**Pendekatan Selektif untuk Bangunan Lama**

Sebaliknya, untuk bangunan lama, pendekatan selektif berdasarkan asesmen struktur menjadi keharusan. Tidak semua rumah harus atau dapat digentengisasi. Di sinilah peran pemerintah daerah, tenaga teknis, dan arsitek lokal menjadi sangat penting.

Alih-alih mengejar angka, kebijakan gentengisasi seharusnya mendorong proses pendampingan teknis, evaluasi kondisi bangunan, dan rekomendasi material yang sesuai. Pendekatan kawasan juga menjadi krusial, terutama di permukiman padat, di mana perubahan struktur satu bangunan dapat berdampak pada bangunan di sekitarnya.

**Peran Strategis Arsitek Lokal**

Keterlibatan arsitek daerah dalam Program 3 juta rumah dan agenda gentengisasi menjadi poin strategis yang kerap terlewatkan. Arsitek bukan hanya perancang estetika, melainkan penerjemah konteks iklim, budaya, dan material lokal ke dalam desain bangunan.

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi arsitektur dan teknologi bangunan yang berbeda. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman seharusnya menjadikan arsitek lokal sebagai mitra utama, bukan sekadar pelengkap administrasi. Dengan cara ini, genteng tidak diperlakukan sebagai produk massal yang seragam, tetapi sebagai bagian dari sistem bangunan yang kontekstual dan berkelanjutan.

**Potensi Ekonomi yang Tersembunyi**

Di luar aspek teknis dan tata ruang, gentengisasi menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar jika dirancang dengan tepat. Pengalaman Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan bahwa kebijakan yang menyasar kebutuhan dasar, apabila dijalankan secara masif dan terstruktur, mampu menggerakkan ekonomi lapisan bawah dan menciptakan efek berganda.

Gentengisasi memiliki potensi serupa. Produksi genteng tanah liat selama ini dijalankan oleh UMKM dan industri rumah tangga di berbagai daerah. Mereka bukan pemain besar, tetapi tulang punggung ekonomi lokal yang selama ini bekerja dalam senyap.

Jika Program 3 juta rumah dan kebijakan subsidi perumahan secara konsisten menyerap produk genteng dari UMKM lokal, maka yang terjadi bukan hanya peningkatan kualitas rumah, tetapi juga perputaran ekonomi di tingkat desa dan kecamatan.

**Pentingnya Penguatan Rantai Pasok Lokal**

Namun, potensi ini hanya akan terwujud jika negara serius memperhatikan rantai pasok. Genteng adalah produk berbasis material lokal: tanah liat, tenaga kerja setempat, dan teknologi sederhana. Jika kebutuhan genteng untuk jutaan rumah justru dipenuhi melalui impor atau industri besar yang terpusat, maka kesempatan ekonomi di tingkat lokal akan hilang.

Karena itu, pengembangan UMKM genteng harus menjadi bagian integral dari kebijakan perumahan nasional. Pemerintah perlu mendorong penguatan kapasitas produksi di masing-masing daerah, baik melalui pembiayaan, pendampingan teknologi, maupun standarisasi mutu.

Pendekatan ini bukan hanya melindungi pelaku usaha lokal, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan perumahan berjalan selaras dengan prinsip ekonomi kawasan: produksi dekat dengan konsumsi, rantai pasok pendek, dan nilai tambah tinggal di daerah.

**Menuju Ekosistem Kebijakan yang Terintegrasi**

Gentengisasi yang dirancang dengan perspektif seperti ini akan menciptakan ekosistem kebijakan yang saling menguatkan. Program perumahan tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan pengembangan UMKM, penguatan industri lokal, penataan ruang, dan adaptasi iklim.

Tentu saja, semua ini menuntut tata kelola yang cermat. Standar teknis harus jelas, peran aktor harus terdefinisi, dan tujuan kebijakan harus konsisten. Gentengisasi tidak boleh terjebak menjadi proyek simbolik yang mengejar kuantitas, tetapi harus diposisikan sebagai bagian dari transformasi kualitas hunian rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan gentengisasi tidak diukur dari berapa juta atap yang diganti, tetapi dari seberapa aman rumah-rumah itu berdiri, seberapa nyaman penghuninya hidup, dan seberapa besar ekonomi lokal ikut berge


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Komunikasi Kebijakan

Globalisasi, Ekonomi Konstitusi, dan Nobel Ekonomi