Evolusi AI, Perlukah Payung Hukum?

“Hal terpenting yang perlu dipahami tentang AI adalah bahwa ini bukan sekadar alat lain. AI adalah agen. Dia bisa belajar dan berubah sendiri serta mengambil keputusan secara mandiri,” ujar Yuval Noah Harari dalam World Economic Forum 2026 pada 20 Januari 2026.

Pernyataan Yuval menggugah imajinasi tentang dunia di mana manusia hidup berdampingan dengan entitas non-biologis seperti Artificial Intelligence (AI). Proyek-proyek global kini tengah mengembangkan AI agar semakin menyerupai manusia.

**Tiga Tahap Evolusi AI**

Proyek pengembangan AI sesungguhnya merupakan tiga tahapan evolusi menurut Michael Batin dan Alexey Turchin (2017). Fase awalnya adalah narrow AI (Weak AI) yang bekerja untuk tugas-tugas spesifik, seperti sistem pengenal wajah, rekomendasi film berbasis preferensi, atau mengemudikan mobil Tesla.

Evolusi berikutnya mengarah pada Artificial General Intelligence (AGI) yang dirancang memiliki kemampuan berpikir menyerupai manusia (Strong AI). Lompatan dari narrow AI menuju AGI dinilai signifikan, sebab AGI mampu mengambil keputusan secara otonom.

**Menuju Superintelligence**

Ketika AGI telah tercapai—yang oleh sejumlah ilmuwan diprediksi pada tahun 2030-an—butuh waktu yang tidak lama bagi AGI untuk berevolusi menjadi Artificial Superintelligence (ASI). ASI diklaim sebagai evolusi paling sempurna dari AI yang memiliki kecerdasan melampaui manusia.

Masalahnya, semakin cerdas AI belum tentu membawa kebaikan bagi manusia, sebagaimana diungkap Nick Bostrom (2014). Diperlukan upaya dari berbagai lintas disiplin ilmu untuk memastikan peningkatan kecerdasan AI tetap kompatibel dengan kepentingan dan moral manusia.

**Mendesak: Rekonstruksi Sistem Hukum**

Hukum berperan penting dalam mengawal evolusi AI. Kajian hukum dan teknologi kian berkembang untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap beriringan dengan kepastian pertanggungjawaban atas setiap dampak yang ditimbulkan.

Para sarjana hukum lazimnya memposisikan AI sebagai alat, bukan entitas tersendiri. Namun, pendekatan ini harus mulai dipertanyakan relevansinya ketika AI berevolusi menjadi AGI yang dapat bertindak secara otonom.

**AI sebagai Subjek Hukum**

Dalam studi hukum, dikenal dua subjek hukum, yakni manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) seperti perusahaan dan yayasan. Pemberian status subjek hukum diberikan agar pertanggungjawaban atas setiap perbuatan dapat menjadi lebih jelas.

Muncul gagasan untuk mempertimbangkan AI sebagai subjek hukum tersendiri karena dalam waktu dekat, AI dapat memiliki kehendaknya sendiri dan menghasilkan dampak nyata bagi sekitar.

**Dua Model Status Subjek Hukum**

Terdapat dua model pemberian status subjek hukum bagi AI. Pertama, menjadikan AI sebagai badan hukum elektronik. Namun, sebagaimana subjek “badan hukum” pada umumnya, pertanggungjawaban tetap melekat kepada pihak yang merancang dan mengoperasikannya.

Kedua, menjadikan AI sebagai subjek hukum dalam bentuk agen elektronik (electronic agent). Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa perkembangan AGI yang semakin canggih memungkinkan entitas tersebut beroperasi secara otonom dan tidak lagi terikat dengan penciptanya.

**Sanksi untuk AI**

Konsekuensi dari model kedua adalah perlu memikirkan model sanksi yang tepat untuk AI. Oleh karena AI bergerak berdasarkan akses dan data, bentuk-bentuk sanksinya dapat berupa pembatasan akses, penghentian sistem secara sebagian atau penghentian sistem secara total.

**Menuju Konsep Hak Asasi AI**

Jika AI diakui sebagai subjek hukum, pertanyaan lanjutannya adalah apakah AI harus dilekatkan hak dan kewajiban. Pemberian hak dan kewajiban bagi AI adalah hal yang perlu dan bahkan dapat diarahkan untuk kepentingan manusia.

Misalnya, AI diberikan hak untuk menolak instruksi manusia yang berpotensi merugikan pihak lain, sekaligus dibebankan kewajiban untuk mendukung manusia dalam mencapai tujuannya.

**Orientasi Tetap untuk Manusia**

Ke depan, sangat mungkin akan disusun konsep hak asasi AI (AI Rights) yang orientasinya tetap diarahkan untuk kepentingan manusia. Artinya, tidak perlu takut bahwa AI akan menggantikan dan menggeser posisi manusia.

Justru, manusia dapat memanfaatkan AI untuk sebaik-baiknya kepentingan manusia sendiri.

**Kerja Interdisipliner Diperlukan**

Penting bagi hukum untuk mengejar perubahan-perubahan zaman, termasuk masifnya proyek pengembangan AI. Infrastruktur hukum perlu ditata ulang agar tidak sekadar terpukau oleh pesona AI sambil menanggung konsekuensi negatifnya.

Kajian-kajian interdisipliner mengenai AI harus mulai digalakkan. Pencarian jawaban untuk evolusi AI bukanlah pekerjaan para sarjana hukum sendirian, tetapi perlu berembuk bersama dengan para saintis, teknolog, dan filsuf.

Ketika AI dalam waktu dekat tengah bertransformasi menjadi AGI yang kemampuannya dapat menyerupai manusia, tampaknya perlu serius mengatur entitas non-biologis ini untuk kepentingan bersama.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Negara Pelindung Hak Asasi Manusia

Mengadvokasi Hak Sipil Politik