El Nino Godzilla 2026, Ribuan Hektar Gambut Sumatera Terancam

Data periode Januari-Maret 2026 mencatat 23.546 titik panas terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara nasional. Angka mengkhawatirkan ini menimbulkan keprihatinan akan bencana ekologis yang lebih besar, mengingat fungsi krusial gambut sebagai gudang karbon global.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, memaparkan bahwa distribusi titik panas ini sangat terpusat di wilayah-wilayah tertentu. Riau mencatat dampak terburuk dengan 8.930 titik, diikuti Aceh (1.975), Jambi (359), dan Sumatra Selatan (164).

“Kondisi ini mengindikasikan masalah struktural dalam pengelolaan gambut yang belum tuntas,” ungkap Putra kepada DW. Dia menambahkan, mayoritas titik panas justru berada di dalam kawasan konsesi, meliputi wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

**Dampak Kanal dan Monokultur terhadap Kebakaran Berulang**

Kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konsesi diduga kuat berkaitan dengan aktivitas industri. Pembangunan kanal yang bertujuan mengeringkan lahan untuk perkebunan monokultur menyebabkan gambut kehilangan kelembapan alami dan menjadi sangat rentan terbakar.

“Temuan ini membuktikan bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta perluasan perkebunan monokultur masih menjadi faktor utama dalam kebakaran berulang,” tegas Putra. Dia mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai kemunculan “Godzilla” El Nino, yaitu fenomena El Nino super kuat yang berpotensi memicu cuaca ekstrem lebih parah dari kondisi normal.

Sejalan dengan hal tersebut, Manager Program Walhi Jambi, Aditya Prakoso, menekankan bahwa akar permasalahan karhutla terletak pada manajemen lahan di sektor industri. Menurutnya, penanganan tidak boleh terbatas pada pemadaman api saja.

“Akar persoalannya ada pada tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” jelasnya.

**Ancaman Karbon Global**

Dari perspektif ilmiah, perlindungan gambut merupakan kunci dalam mengendalikan laju perubahan iklim. Lahan gambut Indonesia diperkirakan menyimpan sekitar 57 gigaton karbon—setara dengan 20 kali lipat cadangan karbon pada tanah mineral biasa. Secara global, gambut menyimpan sekitar 30 persen karbon dunia.

Putra menjelaskan, apabila lahan ini dikeringkan atau terbakar, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun akan terlepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca. “Gas rumah kaca yang dilepaskan akan menahan panas matahari sehingga meningkatkan suhu bumi. Mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim,” pungkasnya.

**Krisis Asap dan Lemahnya Penegakan Hukum**

Di Sumatra Selatan, Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri, menilai wilayahnya kembali berada di ambang krisis asap akibat lemahnya sistem pencegahan. “Tanpa perubahan serius, masyarakat Sumatra Selatan akan terus menjadi korban siklus tahunan asap yang seharusnya bisa dicegah,” ungkapnya.

Sementara itu di Aceh, tantangan utama terletak pada implementasi aturan. Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyoroti bahwa regulasi yang ada belum memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. “Aceh tidak kekurangan regulasi, tetapi kekurangan keberanian dalam penegakan,” tegas Rahmad.

Sebagai solusi jangka panjang, Pantau Gambut mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kerangka regulasi, termasuk mempercepat penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan terhadap ekosistem paling berharga di Indonesia.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Selir Musim Panas

John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual

Si Pamutung: Sebuah Pemukiman Kuno di Pedalaman Sumatera Utara