Gajah dan Harimau Sumatera Mati, Pakar IPB: Ekologi Dikalahkan Kepentingan Ekonomi

Pakar Konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menyebut kasus kematian induk dan anak gajah Sumatera serta harimau Sumatera sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi di atas ekologi di Indonesia.

Dr Mustari mengungkapkan, populasi gajah Sumatra saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam Sumatra. Adapun populasi harimau Sumatra diperkirakan tinggal 500–600 individu di alam liar.

Kedua satwa tersebut merupakan spesies kunci (keystone species), sekaligus satwa payung (umbrella species) dan satwa flagship di Sumatra. Dengan melindungi habitat gajah dan harimau, keanekaragaman hayati lain di Sumatra juga akan ikut terlindungi.

“Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” jelasnya.

**Regulasi Memadai, Implementasi Lemah**

Ia menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Namun, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi minim, dan efektivitas penindakan hukum masih rendah.

“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media,” katanya.

**Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Utama**

Dr Mustari menambahkan, saat ini banyak habitat gajah dan harimau berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan pembangunan infrastruktur. Kondisi itu menyebabkan jalur migrasi gajah terputus dan memicu konflik dengan manusia ketika gajah masuk ke kebun warga.

Ancaman utama bagi gajah Sumatera meliputi perburuan gading, racun, jerat, konflik dengan perkebunan, dan pembukaan lahan. Sementara harimau Sumatera kerap menjadi korban jerat dan perdagangan ilegal kulit maupun organ tubuh.

Perdagangan bagian tubuh satwa liar melibatkan jaringan terorganisasi mulai dari pemburu, pengepul, jalur distribusi hingga pasar internasional. Namun, penegakan hukum selama ini dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapangan dibanding aktor utama jaringan perdagangan.

**Paradigma Pembangunan Harus Berubah**

Ia juga menilai kebijakan pembangunan di Indonesia masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi dibanding subjek yang harus dilindungi. Akibatnya, konservasi sering kalah oleh kepentingan investasi dan industri.

Selain itu, vonis pidana terhadap pelaku kejahatan satwa liar dinilai belum memberikan efek jera karena banyak pelaku hanya mendapat hukuman ringan atau denda kecil.

“Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh,” ujarnya.

Ia menegaskan diperlukan penyadartahuan secara berkelanjutan kepada masyarakat, penegak hukum, dan pihak terkait agar perlindungan satwa liar dapat berjalan lebih efektif.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Catatan di Sumatra

Hukum Perang Islam

Si Pamutung: Sebuah Pemukiman Kuno di Pedalaman Sumatera Utara