Aturan Baru Powerbank di Kereta: Kapasitas Maksimal, Larangan Cas, dan Tips Aman

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan regulasi baru terkait penggunaan powerbank di dalam rangkaian kereta api yang berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini mengatur secara ketat penggunaan perangkat penyimpan daya portabel untuk meminimalkan risiko keselamatan.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa KAI kini melarang pengisian ulang powerbank di seluruh rangkaian kereta api. Kebijakan ini merupakan respons terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan powerbank yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar,” ungkap Feni kepada Kompas.com pada Kamis (23/10/2025).

**Ketentuan Kapasitas dan Izin Khusus**

Berdasarkan ketentuan terbaru, penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk perangkat dengan kapasitas antara 100-160 Wh, penumpang wajib mendapat izin dari petugas KAI terlebih dahulu.

Powerbank dengan kapasitas melebihi 160 Wh dilarang keras dibawa ke dalam kereta api. Untuk menghitung kapasitas dalam satuan Wh, penumpang dapat menggunakan rumus: Wh = (kapasitas mAh × voltase) ÷ 1.000.

Jika hasil perhitungan menunjukkan angka antara 100-160 Wh, penumpang diwajibkan melaporkan kepada petugas sebelum naik kereta.

**Pembatasan Penggunaan Stopkontak**

Meskipun penumpang tetap diizinkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau earphone selama perjalanan, mereka dilarang keras mengecas powerbank di stopkontak yang tersedia di gerbong.

Stopkontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, konsol game, dan TWS (True Wireless Stereo). Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah overload listrik yang dapat memicu kebakaran.

**Syarat Kondisi Perangkat**

KAI juga menetapkan syarat kondisi powerbank yang boleh dibawa ke dalam kereta. Perangkat harus dalam keadaan baik, tidak mengalami kerusakan, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas dan terbaca.

Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya powerbank yang aman secara teknis yang digunakan dalam perjalanan kereta api.

**Sanksi untuk Pelanggaran**

Penumpang yang melanggar aturan baru ini akan dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan dari petugas. Khususnya bagi mereka yang kedapatan membawa perangkat elektronik termasuk powerbank dengan daya tinggi yang melebihi ketentuan.

Feni menegaskan bahwa penggunaan stopkontak di gerbong kereta api harus dibatasi sesuai peruntukannya. Hal ini untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan dan mencegah risiko yang dapat membahayakan keselamatan penumpang lain.

**Latar Belakang Kebijakan**

Penerapan aturan ini didorong oleh keperluan meminimalkan risiko kebakaran yang dapat dipicu oleh pengisian powerbank berdaya tinggi. Insiden kebakaran akibat powerbank telah terjadi di berbagai moda transportasi, sehingga KAI mengambil langkah preventif untuk melindungi keselamatan penumpang.

“Jika hal itu terjadi, dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama,” jelas Feni mengenai potensi risiko yang ingin dimitigasi.

**Ajakan Penggunaan Bertanggung Jawab**

KAI berharap seluruh penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab. Hal ini termasuk mematuhi ketentuan penggunaan powerbank yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya KAI meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan insiden yang berkaitan dengan perangkat elektronik dapat diminimalkan demi kenyamanan bersama.

Penumpang diminta untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Pembubaran Ormas: Sejarah dan Politik-Hukum di Indonesia

Sepoer Oeap Di Djawa Tempo Doeloe

Apa yang Diharapkan Rel Kereta Api