4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan, Cek Sekarang

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menyelesaikan tunggakan peserta BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa penghapusan tunggakan ini merupakan komitmen yang telah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

Menkeu mengharapkan adanya perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan untuk mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang. Lembaga jaminan sosial tersebut diminta mengoptimalkan sistem teknologi informasi guna mendeteksi permasalahan dalam layanan kesehatan, khususnya pada proses klaim.

“Itu patut diinvestigasi. Yang begitu akan diselesaikan dengan cepat. Jadi, saya harapkan sih enam bulan ke depan itu (IT) sudah bekerja. Mereka bilang bisa,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).

Purbaya menambahkan bahwa idealnya BPJS Kesehatan memiliki sistem IT yang terintegrasi dengan rumah sakit dan menjadi yang terbaik di dunia.

**Kriteria Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan**

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan kelompok peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.

**Peserta yang Berganti Komponen**
Pemutihan tunggakan berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan komponen kepesertaan, contohnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ali mencontohkan, “Katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus.”

**Peserta Terdaftar di DTESN**
Penentuan sasaran pemutihan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) untuk memastikan ketepatan sasaran. Ali berharap kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak iuran dengan dalih menunggu pemutihan.

**Peserta Kategori Miskin atau Tidak Mampu**
BPJS Kesehatan juga menargetkan peserta yang masuk kategori miskin atau tidak mampu untuk mendapat penghapusan tunggakan. “Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” tegas Ali.

**Batasan Waktu Pemutihan**

Ghufron menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan iuran dalam 24 bulan terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun-tahun sebelumnya, BPJS Kesehatan tetap hanya menghapus tunggakan maksimal dua tahun terakhir.

“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan,” ujar Ali.

Ia menambahkan bahwa meski peserta mulai menunggak sejak 2014, tetap akan diperhitungkan maksimal dua tahun dan hanya periode tersebut yang akan dibebaskan.

**Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan**

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status tunggakan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile dengan langkah-langkah berikut:

Pertama, unduh dan instal aplikasi JKN Mobile di ponsel. Kedua, lakukan proses login dengan akun yang sudah ada atau buat akun baru dengan memasukkan nama, NIK, dan tanggal lahir.

Ketiga, setelah berhasil masuk, pilih menu “Info Iuran” yang tersedia di halaman utama aplikasi. Terakhir, tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan detail iuran dan informasi tunggakan jika ada.

**Upaya Pencegahan Kebocoran Anggaran**

Pemerintah menekankan pentingnya penguatan sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan untuk mencegah terulangnya masalah serupa. Sistem IT yang canggih diharapkan dapat mendeteksi anomali dalam proses klaim dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan baru untuk memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu dan mengalami kesulitan ekonomi.

Dengan anggaran Rp 20 triliun yang disiapkan, pemerintah berharap dapat menyelesaikan permasalahan tunggakan yang selama ini menjadi hambatan akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Seri Tempo: Ali Sadikin, Gubernur Jakarta yang Melampaui Zaman

Seri Tempo: Rahasia-rahasia Ali Moertopo