Pemerintah Indonesia telah menetapkan struktur tarif listrik dengan kategori berbeda untuk berbagai jenis pelanggan PLN. Pembagian tarif ini mencakup kelompok rumah tangga bersubsidi dengan kapasitas 450 volt ampere (VA) dan 900 VA yang mendapat bantuan pemerintah, sehingga tarif yang dikenakan jauh lebih terjangkau dibandingkan pelanggan non-subsidi.
**Struktur Tarif Listrik Bersubsidi 2025**
Sistem tarif yang berlaku saat ini menyamakan besaran untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk memperoleh pasokan daya, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian bulanan.
Berikut penetapan tarif listrik bersubsidi untuk konsumen rumah tangga:
**Golongan R-1/TR daya 450 VA:** Rp 415 per kWh
**Golongan R-1/TR daya 900 VA:** Rp 605 per kWh
**Perbandingan dengan Tarif Non-Subsidi**
Perbedaan signifikan terlihat ketika membandingkan dengan tarif rumah tangga non-subsidi:
– **Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM:** Rp 1.352 per kWh
– **Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA:** Rp 1.444,70 per kWh
– **Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA:** Rp 1.444,70 per kWh
– **Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA:** Rp 1.699,53 per kWh
– **Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA:** Rp 1.699,53 per kWh
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggan non-subsidi membayar tarif hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan pelanggan bersubsidi dengan kapasitas daya yang sama.
**Mekanisme Perhitungan untuk Pelanggan Prabayar**
Konsumen prabayar dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal. Kode token yang diperoleh kemudian diinput ke meteran untuk mendapatkan pasokan listrik. Nilai pembelian token akan dikonversi menjadi satuan kWh berdasarkan tarif yang berlaku.
Setiap pembelian token dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai regulasi pemerintah daerah masing-masing wilayah.
**Contoh Perhitungan Token Listrik**
Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA di Jakarta yang membeli token senilai Rp 20.000 akan mendapat:
– Tarif dasar listrik: Rp 605 per kWh
– PPJ Jakarta: 2,4 persen dari nominal token (Rp 20.000 × 2,4% = Rp 480)
– Perhitungan kWh: (Rp 20.000 – Rp 480) ÷ Rp 605 = 32,26 kWh
**Formula perhitungan:**
**(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh**
**Sistem Perhitungan Pelanggan Pascabayar**
Pelanggan pascabayar dapat menghitung estimasi tagihan bulanan dengan memantau konsumsi harian dari meteran. Caranya dengan mengalikan total penggunaan harian (kWh) dengan tarif dasar listrik yang ditetapkan PLN.
**Contoh Kalkulasi Tagihan Bulanan**
Rumah tangga pascabayar bersubsidi 900 VA dengan konsumsi 17,37 kWh per hari:
– Biaya harian: 17,37 kWh × Rp 605 = Rp 10.508
– Estimasi tagihan bulanan: Rp 10.508 × 30 hari = Rp 315.240
PPJ daerah akan ditambahkan dalam tagihan bulanan pelanggan pascabayar sesuai ketentuan masing-masing wilayah.
**Implikasi Kebijakan Subsidi**
Perbedaan tarif yang cukup besar antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan biaya listrik kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Subsidi listrik menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga.
**Efisiensi Penggunaan Listrik**
Dengan memahami struktur tarif ini, konsumen dapat lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik. Pelanggan bersubsidi tetap perlu memperhatikan efisiensi penggunaan agar dapat memaksimalkan manfaat subsidi yang diberikan pemerintah.
**Transparansi Informasi Tarif**
PLN terus memberikan informasi transparan mengenai tarif listrik untuk membantu konsumen dalam merencanakan penggunaan dan anggaran rumah tangga. Pemahaman yang baik tentang sistem tarif ini memungkinkan masyarakat untuk mengelola konsumsi listrik secara lebih optimal.
**Perkembangan Kebijakan Energi**
Struktur tarif saat ini merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang bertujuan menyeimbangkan antara kebutuhan subsidi untuk masyarakat kurang mampu dengan sustainability finansial sektor kelistrikan. Pemerintah secara berkala mengevaluasi struktur tarif ini untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran program subsidi.
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait: