Rincian Tarif Listrik 27 Oktober-3 November 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

JAKARTA – Pemerintah mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN periode 27 Oktober hingga 3 November 2025 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Kebijakan ini merupakan implementasi dari keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan demikian, stabilitas tarif listrik sejak awal 2025 tetap terjaga, termasuk untuk pelanggan yang menerima fasilitas subsidi. Pemerintah juga memastikan kontinuitas penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

**Mekanisme Penetapan Tarif**

Penetapan tarif listrik ini mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik yang mempertimbangkan sejumlah variabel ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah internasional, tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.

Berdasarkan evaluasi terhadap faktor-faktor tersebut, pelanggan rumah tangga mampu, sektor bisnis, dan industri akan tetap membayar tarif listrik dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

**Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan**

Berikut struktur tarif listrik yang berlaku untuk periode 27 Oktober hingga 3 November 2025:

**Golongan Rumah Tangga (R):**
– R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
– R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
– R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– R-3/TR atau TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

**Golongan Bisnis (B):**
– B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– B-3/TM atau TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

**Golongan Industri (I):**
– I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

**Golongan Publik/Pemerintah (P):**
– P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

**Golongan Layanan Khusus (L):**
– L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

**Golongan Sosial (S):**
– S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
– S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
– S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
– S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
– S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
– S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

**Metode Pengecekan Tagihan Listrik**

PLN menyediakan berbagai saluran resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memantau tagihan listrik, mulai dari platform digital hingga layanan konvensional.

**1. Aplikasi PLN Mobile**

Pelanggan dapat mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store. Setelah instalasi, buat akun baru dengan melengkapi data nama lengkap, ID pelanggan atau nomor meter, email, dan nomor telepon. Setelah login, akses menu “Informasi”, kemudian pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”. Input ID pelanggan atau nomor meter, lalu pilih “Cari” untuk menampilkan detail tagihan, periode tagihan, dan riwayat konsumsi.

**2. Portal Web PLN**

Akses situs resmi PLN melalui layanan.pln.co.id/informasi-tagihan-listrik-pembelian-token-pln atau melalui menu “Pelanggan” di www.pln.co.id. Pelanggan perlu login atau registrasi akun terlebih dahulu. Pilih menu “Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token”, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, kemudian klik “Cari”.

**3. Call Center PLN (123)**

Hubungi nomor 123 dari telepon seluler atau telepon rumah. Ikuti instruksi suara otomatis atau minta disambungkan dengan petugas. Setelah verifikasi ID pelanggan, petugas akan memberikan informasi tagihan secara langsung.

**4. Layanan SMS PLN**

Buka aplikasi SMS, ketik format: REK [spasi] IDPEL, kemudian kirim ke nomor 8123. Informasi tagihan akan diterima secara otomatis melalui SMS balasan.

Untuk aktivasi notifikasi tagihan bulanan, kirim PLN ON [spasi] IDPEL ke 8123. Untuk menonaktifkan layanan, kirim PLN OFF [spasi] IDPEL ke nomor yang sama.

**Stabilitas Kebijakan Energi**

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada level yang sama mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi global. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan dalam perencanaan keuangan, baik untuk rumah tangga maupun sektor usaha.

**Perlindungan Kelompok Rentan**

Keberlanjutan program subsidi listrik menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan. Pelanggan sosial dan rumah tangga kurang mampu tetap mendapat perlindungan melalui tarif yang terjangkau, sementara sektor UMKM dan industri kecil juga memperoleh dukungan untuk menjaga daya saing usahanya.

**Monitoring Faktor Eksternal**

Meskipun tarif dipastikan stabil untuk periode ini, pemerintah terus memantau perkembangan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi struktur tarif


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Jejak Listrik di Tanah Raja