Serangan siber kini tidak hanya menyasar infrastruktur daratan, tetapi telah merambah ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) orbital seperti satelit yang memiliki peran multifungsi di ruang angkasa.
Insiden yang mengguncang Eropa pada 2022 dengan sasaran jaringan satelit Viasat telah mengganggu komunikasi militer dan melumpuhkan ribuan turbin angin di seluruh Eropa. Kejadian ini semakin menegaskan urgensi perlindungan keamanan IIK tidak hanya melalui pendekatan teknologi, tetapi juga harus meliputi regulasi dan kebijakan progresif.
**Kebutuhan Mendesak Regulasi KKS**
Keberadaan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Desain regulasi KKS diproyeksikan memberikan persyaratan keamanan terhadap IIK, yang di dalamnya secara otomatis mencakup infrastruktur telekomunikasi dan digital termasuk objek orbital.
**Ancaman AI Makin Kompleks**
Laporan World Economic Forum yang dirilis 29 Oktober 2025 menyatakan bahwa banyak organisasi khawatir karena serangan berbasis kecerdasan buatan (AI) semakin mudah menembus pertahanan mereka.
Sebanyak 61 persen korporasi mengkhawatirkan data sensitif mereka bocor. Sementara 33 persen organisasi lainnya menyatakan kewalahan mengejar perkembangan teknologi dan ancaman baru yang datang begitu cepat.
Kemampuan penyerang berkembang lebih cepat dibandingkan kesiapan bertahan. Organisasi harus lebih cepat beradaptasi, bukan hanya pada sistemnya, tetapi juga pada kemampuan tim dan sumber daya manusia.
**Fragmentasi Alat Keamanan**
Laporan Forum Ekonomi Dunia menyebut terdapat 91 persen responden yang mengaku menggunakan terlalu banyak alat keamanan yang berdiri sendiri. Hal ini bukannya membantu, tetapi justru membuat banyak area tidak terpantau.
Terlalu banyak instrumen menyebabkan informasi tidak menyatu. Tim keamanan siber pun kehilangan gambaran besar tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem cloud mereka.
Kesalahan umum yang banyak terjadi pada organisasi adalah mereka terus menambah alat baru tanpa memikirkan integrasi. Padahal yang dibutuhkan bisa jadi bukan alat yang lebih banyak, tetapi alat yang lebih terhubung dan sanggup mengatasi serangan.
**Kompleksitas Sistem Cloud**
Laporan tersebut menyatakan tidak mengherankan jika 54 persen perusahaan merasa lingkungan cloud mereka terlalu rumit dan terpecah-pecah. Keputusan penting terkait pengembangan dan keamanan kini sangat dipengaruhi oleh kemampuan organisasi menyederhanakan proses dan menyatukan sistem.
**Anatomi Peretasan Satelit**
Peretasan satelit terjadi ketika pelaku kejahatan siber mendapatkan akses atas sistem satelit. Insiden tersebut bisa mengakibatkan gangguan transmisi data, bahkan hilangnya kendali atas satelit.
Bentuk serangan siber ini juga berdampak pada peretasan data sensitif, mengganggu komunikasi jaringan, yang bisa menyesatkan para pengambil keputusan.
Peretasan satelit dapat mencakup aktivitas pengacauan sinyal, interferensi sinyal, menonaktifkan, dan menurunkan efektivitas sistem komunikasi satelit. Ancaman bisa datang dari aktor negara (state actor) maupun individu dengan target satelit komersial, riset, militer, atau pemerintah.
**Target Strategis Peretas**
Dikutip dari Emerson “What is Satellite Hacking & How Can You Protect Space-Based Assets?”, satelit telah menjadi target utama peretas karena perannya dalam komunikasi dan pertahanan. Satelit sangat penting bagi infrastruktur telekomunikasi modern dan berbagai fungsi lainnya.
Fungsi strategis ini menjadikannya sebagai target utama peretasan. Landasan regulasi pelindung keamanan siber yang kuat menjadi bagian yang semakin penting dalam perancangan, pengujian, dan operasional satelit agar operator dapat memblokir atau merespons ancaman.
**Kerentanan Sistem Terestrial**
Dilaporkan Taylor Wessing dalam “Securing the final frontier: the new legal urgency of cyber security in space” (6/10/2025) yang ditulis Alexander Schmalenberger dan Jo Joyce, bahwa serangan siber 2022 dilakukan pada sistem darat terrestrialnya.
Serangan Viasat menjadi peringatan betapa kerentanan terbesar seringkali terletak dekat dengan keberadaan kita. Titik paling rentan bukan pada posisi satelit di orbit, melainkan sistem darat terrestrial yang mengendalikannya.
**Transformasi Regulasi Antariksa**
Merespons fenomena ini, Komisi Eropa pada Juni 2025 mendorong kehadiran Undang-Undang Antariksa Uni Eropa yang terpadu. Hal ini menunjukkan adanya perubahan pandangan terkait sektor antariksa dari sebatas isu teknologi menjadi isu regulasi, terutama terkait keamanan siber.
Transformasi komersialisasi antariksa selama beberapa dekade menciptakan ekosistem baru yang sangat bergantung pada satelit yang berperan signifikan dalam telekomunikasi, keuangan, dan logistik global.
**Keterbatasan Instrumen Hukum Lama**
Dunia saat ini masih mengandalkan instrumen hukum seperti Space Treaty 1967. Perjanjian tersebut adalah instrumen internasional yang menetapkan kerangka hukum untuk eksplorasi dan penggunaan luar angkasa secara damai.
Perjanjian ini melarang penempatan senjata pemusnah massal di orbit, melarang aktivitas militer pada benda langit, dan menyatakan bahwa luar angkasa adalah wilayah untuk semua umat manusia dan tidak dapat diklaim oleh negara mana pun.
**Respons Progresif Uni Eropa**
Uni Eropa merespons melalui rangkaian regulasi progresif seperti NIS2, Cyber Resilience Act (CRA), Product Liability Directive baru (PLD), dan UU AI. Uni Eropa juga menyiapkan UU Antariksa baru.
Regulasi ini memberikan kewajiban keamanan siber yang jauh lebih ketat bagi operator dan produsen. Selain itu menetapkan standar baru seperti keamanan-berdasarkan-desain, penilaian risiko menyeluruh, dan kewajiban pelaporan insiden.
**Standar Global Baru**
Dengan ruang lingkup ekstrateritorial, EU Space Law berpotensi menjadi standar global yang memaksa operator internasional menyesuaikan diri, sekaligus memperkuat sektor antariksa.
Pelaku industri antariksa harus beradaptasi dengan strategi kepatuhan multi-yurisdiksi dan menempatkan ketahanan siber sebagai elemen inti manajemen risiko dan keberlanjutan bisnis mereka.
**Klasifikasi
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait: