KUALA LUMPUR – Presiden Prabowo Subianto mendesak seluruh anggota ASEAN untuk konsisten menerapkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan berbagai isu strategis, khususnya terkait kohesivitas ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Ia menegaskan bahwa kesatuan dan sentralitas ASEAN menjadi pondasi krusial untuk memelihara stabilitas dan kemandirian regional.
**Pentingnya Suara Bersatu ASEAN**
Terkait keamanan maritim, Presiden Prabowo menggarisbawahi urgennya suara kolektif ASEAN dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum laut internasional. “Kita harus terus bersuara satu untuk menegakkan UNCLOS 1982 dan untuk mengupayakan penyelesaian awal kode etik yang efektif dan substantif tahun depan,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Presiden (26/10/2025).
**Pengertian UNCLOS 1982**
UNCLOS 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) merupakan perjanjian internasional yang mengatur beragam aspek hukum mengenai pemanfaatan laut dan sumber daya kelautan.
Menurut data Organisasi Maritim Internasional (IMO), UNCLOS 1982 diadopsi pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, dan berlaku efektif mulai 16 November 1994. Saat diadopsi, Konvensi ini mengintegrasikan aturan-aturan konvensional tentang pemanfaatan samudera dalam satu instrumen, sekaligus memperkenalkan konsep hukum baru dan menangani isu-isu kontemporer.
**Kerangka Hukum Komprehensif**
Konvensi ini menetapkan sistem hukum dan ketertiban menyeluruh bagi lautan dunia, menetapkan ketentuan untuk alokasi hak dan yurisdiksi negara di wilayah maritim, pemanfaatan laut secara damai, dan pengelolaan sumber dayanya. UNCLOS 1982 juga menyediakan kerangka kerja untuk pengembangan lanjutan bidang-bidang hukum laut spesifik.
Secara fundamental, Konvensi ini menegaskan konsep bahwa seluruh permasalahan ruang samudera saling berkaitan erat dan harus ditangani secara komprehensif.
**Struktur dan Cakupan Konvensi**
Berdasarkan dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNCLOS 1982 terdiri dari 320 pasal dan sembilan lampiran yang mengatur seluruh aspek ruang maritim. Hal ini meliputi penetapan batas wilayah, pengendalian lingkungan, riset ilmiah kelautan, aktivitas ekonomi dan komersial, transfer teknologi, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah maritim.
**Ketentuan-Ketentuan Utama**
Beberapa poin fundamental dari Konvensi ini antara lain:
**Laut Teritorial dan Kedaulatan**
Negara pantai memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya dengan kewenangan menetapkan lebar hingga maksimal 12 mil laut. Kapal asing diperbolehkan melakukan “lintas damai” melalui perairan tersebut.
**Hak Lintas dan Navigasi**
Kapal dan pesawat semua negara diizinkan melakukan “lintasan transit” melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Negara yang berbatasan dengan selat dapat mengatur aspek navigasi dan aspek lain dari lintas tersebut.
**Negara Kepulauan**
Negara kepulauan memiliki kedaulatan atas wilayah laut yang dibatasi garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar kepulauan. Perairan di antara pulau-pulau dinyatakan sebagai perairan kepulauan di mana negara dapat menetapkan alur laut dan rute udara, sementara negara lain menikmati hak lintas kepulauan melalui alur yang ditentukan.
**Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)**
Negara pantai memiliki hak berdaulat di ZEE sepanjang 200 mil laut berkenaan dengan sumber daya alam dan kegiatan ekonomi tertentu, serta menjalankan yurisdiksi atas penelitian ilmu kelautan dan perlindungan lingkungan. Negara lain tetap memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di ZEE, termasuk kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut.
**Hak Negara Landlocked**
Negara yang tidak memiliki akses ke laut dan secara geografis kurang beruntung memiliki hak berpartisipasi secara adil dalam eksploitasi bagian yang tepat dari surplus sumber daya hayati di ZEE negara-negara pantai di kawasan atau subkawasan yang sama. Spesies ikan dan mamalia laut yang bermigrasi jauh diberi perlindungan khusus.
**Landas Kontinen**
Negara pantai memiliki hak berdaulat atas landas kontinen (wilayah dasar laut nasional) untuk eksplorasi dan eksploitasi. Landas kontinen dapat membentang minimal 200 mil laut dari pantai dan lebih jauh dalam kondisi tertentu. Negara pesisir berbagi dengan komunitas internasional sebagian pendapatan dari eksploitasi sumber daya dari bagian landas kontinennya di luar 200 mil.
**Laut Lepas dan Kebebasan Tradisional**
Semua negara menikmati kebebasan konvensional dalam navigasi, penerbangan, penelitian ilmiah, dan penangkapan ikan di laut lepas. Mereka berkewajiban mengadopsi atau bekerja sama dengan negara lain dalam mengadopsi langkah-langkah untuk mengelola dan melestarikan sumber daya hayati.
**Perlindungan Lingkungan Laut**
Negara berkewajiban mencegah dan mengendalikan pencemaran laut serta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban internasional untuk memerangi polusi tersebut.
**Penyelesaian Sengketa**
Negara pihak berkewajiban menyelesaikan perselisihan mereka mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi dengan cara damai. Sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Mahkamah Internasional, atau arbitrase. Konsiliasi juga tersedia dan dalam kondisi tertentu pengajuannya bersifat wajib.
**Relevansi bagi ASEAN**
Ajakan Prabowo untuk menegakkan UNCLOS 1982 menjadi sangat relevan mengingat kawasan Asia Tenggara memiliki kompleksitas maritim yang tinggi. Wilayah ini mencakup
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait: