Benarkah Gali Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Media sosial Instagram diramaikan diskusi mengenai sanksi hukum bagi seseorang yang menggali emas di tanah miliknya sendiri. Postingan viral tersebut menyebutkan bahwa aktivitas menggali tanah pribadi tanpa izin untuk mencari emas dapat dikenakan ketentuan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” demikian bunyi unggahan akun @pem**************** pada Jumat (24/10/2025).

Postingan tersebut memicu beragam respons dari netizen. Sebagian menyoroti ironi aturan ini dengan berkomentar, “Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu.”

Ada pula yang mempertanyakan logika hukum dengan menuliskan, “Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?”

**Klarifikasi Ahli Hukum: Tidak Ada Pidana untuk Menggali Tanah Pribadi**

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan klarifikasi ketika dihubungi pada Sabtu (25/10/2025). Menurutnya, tidak terdapat ketentuan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri.

“Sepanjang tidak menyebabkan kerugian pada orang lain, tidak ada masalah hukum,” tegasnya.

Fickar menjelaskan bahwa larangan baru berlaku jika penggalian tersebut menimbulkan dampak merugikan pihak lain. Contohnya, jika seseorang terjatuh ke lubang galian karena tidak ada peringatan, atau rumah tetangga roboh akibat aktivitas penggalian.

**Perbedaan Emas Batangan dan Bijih Emas**

Terkait penemuan emas di tanah pribadi, Fickar membedakan antara emas batangan dengan bijih emas. Untuk emas batangan, pemilik tanah bebas menggali tanpa memerlukan izin khusus.

“Jika berupa emas batangan, tidak masalah dan tidak perlu izin apa-apa karena itu sama dengan mendapat harta karun,” jelasnya.

Namun, situasi berbeda berlaku untuk tanah yang mengandung bijih emas. Dalam hal ini, diperlukan izin penambangan resmi jika aktivitas dilakukan dengan skala luas dan membutuhkan pengolahan khusus.

“Tetapi jika menggali tanah yang mengandung biji emas dan harus diolah dengan areal yang luas, baru dibutuhkan perizinan penambangan, baik atas nama perorangan atau korporasi,” paparnya.

**UU Minerba Ditujukan untuk Korporasi, Bukan Individu Biasa**

Menanggapi ketentuan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Fickar menegaskan bahwa regulasi tersebut seharusnya tidak diterapkan pada masyarakat biasa.

“Menurut saya jaksanya berlebihan, dia kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Ya, korporasi ada kemungkinan akan dijerat pasal tersebut,” ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penerapan UU Minerba dalam kasus viral tersebut kemungkinan tidak tepat sasaran jika ditujukan kepada individu yang menggali tanah pribadi untuk mencari emas.

**Konteks Hukum Mengenai Penambangan**

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 pada dasarnya mengatur aktivitas pertambangan dalam skala komersial yang membutuhkan izin resmi dari pemerintah. Regulasi ini bertujuan mengatur eksploitasi sumber daya mineral dan batubara agar berjalan tertib dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba memang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin, namun konteksnya adalah kegiatan pertambangan komersial, bukan aktivitas individual di tanah pribadi.

**Implikasi Hukum dan Keadilan**

Kasus viral ini menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat terhadap penerapan hukum. Penegakan hukum yang proporsional harus membedakan antara aktivitas komersial skala besar dengan tindakan individual di tanah pribadi.

Fickar menekankan bahwa pemilik tanah memiliki hak untuk memanfaatkan tanahnya sepanjang tidak merugikan pihak lain. Prinsip kepemilikan tanah yang dijamin konstitusi memberikan keleluasaan bagi pemilik untuk mengelola tanahnya sesuai kepentingan pribadi.

**Rekomendasi Praktis**

Bagi masyarakat yang ingin menggali tanah pribadi, disarankan untuk:

1. Memastikan aktivitas tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan tetangga
2. Memberikan peringatan yang memadai jika ada lubang galian
3. Memahami perbedaan antara penemuan emas batangan dan eksplorasi bijih emas
4. Berkonsultasi dengan ahli hukum jika ragu tentang legalitas aktivitas

Viral kasus ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih baik mengenai batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan tanah pribadi. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan edukasi yang jelas agar masyarakat tidak kebingungan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah.

**Kesimpulan**

Berdasarkan penjelasan ahli hukum, menggali tanah pribadi untuk mencari emas batangan tidak melanggar hukum sepanjang tidak merugikan pihak lain. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 lebih ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan komersial oleh korporasi, bukan individu yang menggali tanah pribadi.

Masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan tanah memberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai kepentingan pribadi, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan tidak merugikan orang lain.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan

Hukum Perang Islam