Iuran Tidak Naik, Berikut Tarif BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka di atas 6 persen. Saat ini, rencana peningkatan iuran ditunda mengingat perekonomian Indonesia masih dalam proses pemulihan.

Menurut Purbaya, pencapaian pertumbuhan ekonomi melampaui 6 persen menandakan bahwa daya beli masyarakat telah cukup kuat untuk berbagi beban pembiayaan kesehatan dengan pemerintah melalui skema iuran BPJS Kesehatan.

“Kondisi ekonomi saat ini baru dalam tahap pemulihan, belum mengalami akselerasi. Sampai ekonomi benar-benar pulih dengan pertumbuhan di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah kami akan mempertimbangkan untuk menambah beban iuran masyarakat,” jelas Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (23/10/2025).

**Struktur Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku**

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah struktur tarif iuran yang masih berlaku hingga saat ini:

**Kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK):**
Seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah tanpa dipungut biaya kepada peserta.

**Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah:**
Mencakup PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dengan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Pembagiannya adalah 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

**Kategori PPU BUMN, BUMD, dan Swasta:**
Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan komposisi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.

**Keluarga Tambahan PPU:**
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh PPU.

**Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:**

– **Kelas III:** Rp 42.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas III.
– Periode Juli-Desember 2020: Peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
– Mulai 1 Januari 2021: Peserta membayar Rp 35.000, pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.

– **Kelas II:** Rp 100.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas II.

– **Kelas I:** Rp 150.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas I.

**Kategori Khusus:**
Veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya mendapat iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

**Klasifikasi Kepesertaan BPJS Kesehatan**

Sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status pekerjaan dan kondisi ekonomi:

**1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara:**
Warga negara yang diangkat dalam jabatan negara dengan gaji berdasarkan peraturan yang berlaku.

**2. PBPU Pemda:**
Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan.

**3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):**
Individu yang bekerja dengan risiko sendiri dan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam kartu keluarga pada kelas perawatan yang sama.

**4. Bukan Pekerja:**
Individu yang tidak termasuk dalam kategori PPU, PBPU, PBI-JK, atau penduduk yang didaftarkan pemda.

**5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK):**
Program untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.

**Aturan Tanggungan Keluarga**

**Untuk PPU Penyelenggara Negara:**
Tanggungan meliputi suami/istri sah dan maksimal 3 anak dengan kriteria:
– Belum menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri
– Berusia di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun yang masih menempuh pendidikan formal
– Jika anak pertama hingga ketiga sudah tidak ditanggung, dapat digantikan anak berikutnya sesuai urutan kelahiran

**Untuk Pasangan yang Sama-sama Pekerja:**
Kedua pasangan wajib terdaftar sebagai peserta PPU oleh pemberi kerja masing-masing dan berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

**Kategori Khusus Lainnya:**

– **Pegawai Negeri Sipil:** Warga Indonesia yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap
– **Prajurit:** Anggota TNI
– **Anggota Polri:** Anggota Kepolisian Negara RI
– **Pejabat Negara:** Pimpinan dan anggota lembaga negara sesuai UUD 1945

**Kebijakan Pemutihan dan Stabilitas Tarif**

Keputusan menunda kenaikan iuran ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan pemutihan tunggakan untuk peserta dengan kriteria tertentu sebagai bentuk dukungan selama masa transisi ekonomi.

Menteri Purbaya menekankan bahwa timing kenaikan iuran akan disesuaikan dengan kondisi riil perekonomian masyarakat, sehingga tidak memberatkan di saat daya beli masih dalam tahap pemulihan.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Globalisasi, Ekonomi Konstitusi, dan Nobel Ekonomi