JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan regulasi baru yang mengharuskan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas jika membawa powerbank berkapasitas di atas 20.000 mAh atau setara 100 watt-hour (Wh). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan selama perjalanan kereta api.
Menurut KAI, powerbank dikategorikan sebagai barang yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi apabila kapasitasnya melebihi batas yang telah ditetapkan.
**Aturan Kapasitas dan Prosedur Pelaporan**
Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menyampaikan bahwa penumpang tetap diizinkan membawa powerbank dengan batasan kapasitas tertentu.
“Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Jika lebih dari itu, wajib melapor kepada petugas,” jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
Ia merinci bahwa powerbank dengan kapasitas 100-160 Wh hanya dapat dibawa setelah mendapat persetujuan dari petugas KAI. Sementara itu, powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh sama sekali dilarang dibawa masuk ke dalam kereta.
**Cara Menghitung Kapasitas Powerbank**
Untuk memudahkan penumpang mengetahui kapasitas powerbank yang dibawa, KAI memberikan rumus perhitungan sederhana:
**Wh = (kapasitas mAh × voltase) ÷ 1000**
Sebagai ilustrasi, powerbank berkapasitas 10.000 mAh dengan tegangan 5 volt menghasilkan daya sebesar 50 Wh, sehingga aman dibawa tanpa perlu mendapat izin khusus.
Namun, powerbank 30.000 mAh dengan tegangan yang sama akan menghasilkan 150 Wh, yang berarti penumpang wajib melaporkan kepada petugas sebelum menaiki kereta.
**Larangan Pengisian Daya di Dalam Kereta**
Selain aturan pelaporan, KAI juga memberlakukan larangan tegas terhadap aktivitas mengisi daya powerbank di dalam kereta, tidak peduli berapa pun kapasitasnya.
“Powerbank hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik penumpang, bukan untuk diisi ulang selama perjalanan,” tegas Feni.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah risiko overload pada sistem kelistrikan, korsleting, atau bahkan kebakaran yang dapat terjadi akibat penggunaan perangkat berdaya besar di dalam rangkaian kereta.
“Sistem kelistrikan di kereta hanya dirancang untuk perangkat ringan seperti ponsel, laptop, dan tablet,” tambahnya.
**Sanksi bagi Pelanggar**
KAI memberikan kewenangan kepada petugas untuk memberikan teguran kepada penumpang yang melanggar aturan ini. Pelanggaran dapat berupa membawa powerbank berdaya besar tanpa melakukan pelaporan atau menyalahi ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan.
“Kalau ditemukan membawa barang elektronik dengan daya besar tanpa izin, penumpang akan ditegur dan diingatkan,” kata Feni.
**Tujuan Keamanan Bersama**
PT KAI mengharapkan seluruh penumpang dapat mematuhi regulasi baru ini demi terciptanya keamanan bersama dan kelancaran perjalanan seluruh pengguna jasa kereta api.
Kebijakan ini sejalan dengan standar keselamatan transportasi yang diterapkan berbagai moda transportasi lainnya, terutama terkait penanganan barang-barang elektronik yang berpotensi menimbulkan bahaya jika tidak dikelola dengan tepat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan risiko kecelakaan akibat perangkat elektronik dapat diminimalkan, sehingga perjalanan kereta api tetap menjadi pilihan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait:
Buku Teks tentang Penilaian Skala Besar Pencapaian Pendidikan