Ketentuan dan Syarat Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan

Umat Islam Indonesia kini memiliki pilihan baru untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui agen perjalanan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 86 UU tersebut menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. Dengan regulasi baru ini, jemaah memiliki kebebasan mengatur sendiri keberangkatan mereka, mulai dari pemesanan tiket pesawat, akomodasi hotel, hingga pengurusan visa.

**Persyaratan Umrah Mandiri 2025**

Berdasarkan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan umrah mandiri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Beragama Islam
2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

**Wajib Bukti Pemesanan Hotel Resmi**

Seluruh calon jemaah umrah mandiri diwajibkan memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama pengajuan visa. Akomodasi di Makkah dan Madinah harus telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem yang terintegrasi.

Anggota Komite Pariwisata Religius Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi, Abed, menjelaskan bahwa sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik. Tanpa bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa akan otomatis ditolak.

“Visa tidak akan diterbitkan kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi di Makkah dan Madinah,” tegasnya.

**Dokumen Pembuatan Paspor Umrah**

Untuk membuat paspor yang diperlukan dalam perjalanan umrah, calon jemaah harus menyiapkan dokumen berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, atau ijazah yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (bagi yang telah mengganti nama)
– Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor)

Jika dokumen tidak mencantumkan nama orang tua, tempat, atau tanggal lahir, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

**Prosedur Pembuatan Paspor**

Langkah-langkah pembuatan paspor umrah adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor imigrasi terdekat
2. Mengisi formulir permohonan di loket dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan
3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi
4. Menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran (jika dokumen lengkap)
5. Melakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih
6. Pengambilan foto dan sidik jari
7. Wawancara dengan petugas imigrasi
8. Proses verifikasi dan adjudikasi oleh petugas
9. Pengambilan paspor sesuai jadwal yang ditentukan

**Tarif Pembuatan Paspor**

Biaya pembuatan paspor untuk keperluan umrah:

– Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
– Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
– Layanan percepatan paspor (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000

Kebijakan umrah mandiri ini memberikan alternatif bagi umat Islam yang ingin mengatur perjalanan ibadah mereka secara independen, sekaligus berpotensi mengurangi biaya keseluruhan dibandingkan menggunakan jasa agen perjalanan. Namun, calon jemaah harus memastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses keberangkatan berjalan lancar.


Sumber: Kompas.com


Buku Terkait:

Kahlil Gibran: Surat-surat Cinta Kepada May Ziadah

Seri Tempo: Gie dan Surat-surat yang Tersembunyi

Impian Besar Si Pengangon Bebek