Pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini merupakan revisi kedua dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan berlakunya undang-undang baru ini, perjalanan ibadah umrah tidak lagi terbatas hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kementerian Agama, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh jemaah.
**Pengertian dan Karakteristik Umrah Mandiri**
Umrah mandiri adalah bentuk perjalanan ibadah umrah yang diselenggarakan secara independen tanpa melalui agen perjalanan umrah. Dalam sistem ini, jemaah memiliki keleluasaan penuh untuk mengatur seluruh aspek perjalanan, mulai dari pemesanan tiket pesawat, pengaturan akomodasi, hingga pengurusan visa secara mandiri.
Konsep ini berbeda dengan perjalanan umrah konvensional yang selama ini berlaku, di mana keberangkatan biasanya dilakukan secara berkelompok dan didampingi oleh agen perjalanan atau PPIU. Umrah mandiri memberikan alternatif bagi umat Muslim yang menginginkan fleksibilitas lebih tinggi dan suasana yang lebih privat dalam melaksanakan ibadah.
**Persyaratan Wajib Umrah Mandiri**
Berdasarkan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan ibadah umrah secara mandiri diwajibkan memenuhi lima persyaratan utama:
Pertama, calon jemaah harus beragama Islam dan dapat membuktikan identitas keagamaannya. Kedua, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan yang direncanakan.
Ketiga, calon jemaah wajib memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas dan definitif. Keempat, harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi fisik memadai untuk melaksanakan ibadah.
Kelima, calon jemaah harus memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian yang telah ditetapkan.
**Ketentuan Akomodasi dan Validasi Dokumen**
Selain kelima persyaratan utama, seluruh calon jemaah umrah mandiri wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat fundamental dalam pengajuan visa umrah. Para calon jemaah harus memastikan bahwa akomodasi hotel di Makkah dan Madinah telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.
Ketentuan ini memiliki signifikansi tinggi karena berkaitan langsung dengan proses validasi dokumen visa. Tanpa adanya bukti pemesanan hotel yang sah dan terverifikasi, pengajuan visa akan otomatis ditolak oleh pihak berwenang.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap jemaah umrah mandiri memiliki tempat tinggal yang jelas dan aman selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
**Dampak Kebijakan Terhadap Industri Umrah**
Legalisasi umrah mandiri diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika industri umrah di Indonesia. Kebijakan ini memberikan pilihan yang lebih beragam bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah umrah sesuai dengan preferensi dan kemampuan finansial masing-masing.
Bagi jemaah yang memiliki pengalaman perjalanan internasional dan kemampuan teknis dalam mengatur perjalanan, umrah mandiri menjadi opsi yang menarik. Sistem ini memungkinkan jemaah untuk memiliki kontrol penuh atas jadwal, durasi, dan kualitas layanan yang diinginkan.
**Tanggung Jawab dan Risiko Jemaah Mandiri**
Dengan diberlakukannya umrah mandiri, jemaah memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh aspek perjalanan mereka. Hal ini mencakup keamanan, kenyamanan, kelancaran perjalanan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Jemaah umrah mandiri harus memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur imigrasi, aturan setempat, dan tata cara pelaksanaan ibadah umrah. Mereka juga harus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai situasi darurat tanpa bantuan langsung dari agen perjalanan.
UU Nomor 14 Tahun 2025 ini menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, memberikan fleksibilitas yang lebih besar sambil tetap memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah melalui persyaratan yang ketat dan terstruktur.
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait: