Mitos bahwa “obat alami pasti aman” masih mengakar kuat di masyarakat. Namun, temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap realitas yang memprihatinkan. Selama Oktober 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi setidaknya 32 produk obat bahan alam ilegal yang terkontaminasi Bahan Kimia Obat (BKO).
Beberapa merek populer yang terbukti mengandung zat berbahaya meliputi Montalinurat, Tawon Premium, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, Buah Dewa, Kaplet Anti Sakit Gigi dan Gusi Pak Tani New, Tou Gubao, Keong Sakti, Dua Semar Jaya Rheumatik, Serat Manggis, dan Madu Tonik Tjap Kuda.
**Pakar: Obat Herbal Tetap Butuh Aturan Medis**
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. apt. Agung Endro Nugroho, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa konsumsi obat herbal tidak boleh dilakukan sembarangan. Label “alami” bukan jaminan bebas risiko jika tidak sesuai regulasi.
“Obat alam itu tetap obat. Prinsipnya, semua zat bisa menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat guna,” tegas Agung.
Dia menjelaskan, obat termasuk obat alam memiliki kategori seperti obat bebas, obat bebas terbatas, hingga obat keras. Sehingga tidak semua produk dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
“Tidak semua obat alam boleh dikonsumsi bebas, apalagi digabungkan dengan obat lain. Harus sesuai aturan dan indikasi medis,” ujarnya.
**Bahaya Pencampuran Zat Kimia Keras**
Guru besar dengan kepakaran di bidang farmakologi molekuler ini menjelaskan, banyak produk ilegal yang sengaja mencampurkan bahan kimia keras seperti steroid atau natrium diklofenak untuk memberikan efek instan.
Agung mengatakan, pasien dengan kondisi tertentu, seperti penyakit jantung atau rematik, perlu ekstra waspada, terutama bila mengonsumsi obat yang mengandung steroid atau natrium diklofenak.
**Risiko Steroid Tanpa Pengawasan**
Penggunaan steroid tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. “Penggunaan steroid yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping seperti moon face, gangguan metabolik, hingga iritasi lambung,” jelasnya.
**Red Flag: Klaim Penyembuhan Instan**
Salah satu ciri utama obat herbal ilegal adalah klaim penyembuhan yang sangat cepat atau instan. Secara sains, obat bahan alam memiliki aktivitas biologis yang bekerja secara bertahap dalam tubuh, tidak secepat obat kimia murni.
Jika Anda menemukan jamu atau herbal yang mampu menghilangkan rasa sakit dalam hitungan menit, patut diwaspadai. Produk tersebut kemungkinan besar mengandung BKO yang dosisnya tidak terukur, yang jika dikonsumsi jangka panjang dapat merusak fungsi hati dan ginjal.
**Langkah Preventif: Periksa Registrasi BPOM**
Prof. Agung mengimbau masyarakat untuk selalu kritis sebelum membeli. Langkah paling mendasar adalah memastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM.
“Cek registrasi BPOM adalah langkah paling awal. Kalau tidak terdaftar, laporkan ke balai pengawas. Ini penting untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
**Pentingnya Literasi Kesehatan**
Edukasi mengenai literasi kesehatan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk tenaga kesehatan dan akademisi, agar masyarakat tidak lagi mempertaruhkan nyawa demi kesembuhan instan yang semu.
**Dampak Jangka Panjang**
Konsumsi produk herbal ilegal yang mengandung BKO dapat menyebabkan kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal. Hal ini terjadi karena dosis zat kimia yang tidak terukur dan tidak sesuai standar medis.
**Peran Masyarakat dalam Pengawasan**
Masyarakat diharapkan turut aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang mencurigakan kepada BPOM. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat herbal ilegal.
**Cara Mengecek Keaslian Produk**
Selain memastikan nomor registrasi BPOM, masyarakat juga dapat mengecek keaslian produk melalui website resmi BPOM atau aplikasi yang telah disediakan. Informasi lengkap tentang status registrasi produk dapat diakses secara online.
**Tanggung Jawab Produsen**
Produsen obat herbal harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan BPOM, termasuk proses registrasi yang ketat dan pengujian kualitas produk. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
**Edukasi Berkelanjutan**
BPOM terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat herbal ilegal. Program edukasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan organisasi kesehatan.
**Komitmen Penegakan Hukum**
Pemerintah melalui BPOM berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat herbal ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan keselamatan publik.
Sumber: Kompas.com
Buku Terkait: